Pentingnya Menggunakan Hak Suara Dalam Pemilu

Sebentar lagi kita akan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan. Mungkin banyak dari masyarakat kita yang kurang memperdulikan hal ini, padahal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai anak bangsa.

Terkadang ketidakpedulian ini, seringkali dialami oleh santri yang notabennya kaum terpelajar. Lantas bagaimana syariat islam (fikih) menjelaskan sifat antipati dalam kasus bernegara dan berdemokrasi ini?

Dalam hal ini salah satu Pengasuh Pondok Denanyar yakni KH. Abdul Wahab Kholil menjelaskan dalam sebuah pengajian. Bahwa fikih merupakan ilmu yang sangat penting, sebab dengan fikihlah perjalanan berikutnya menjadi selamat.

“Karena dengan fikih ibadah kita menjadi benar, yg dengan kebenaran ibadah itu kita bisa meningkatkan proses perjalanan menuju Allah dengan kualitas yang lebih baik.” jelasnya
“Dan diantara pembahasan fikih adalah fiqhu siyasah (politik), inilah yg menjadi konsentrasi Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif. Karenanya tentu kita sebagai alumni dan santri sudah sepatutunya untuk paham permasalah fikih siyasah ini.” lanjutnya

Politik itu tidaklah kotor apalagi najis, meskipun banyak politisi yang kotor. Akan tetapi politik itu bagian dari fikih (agama). Maka dari itu banyak ulama terdahulu yg menulis tentang politik (siyasah). Ada Al-ahkam al-Shultoniyah (Imam Mawardi), al-Siyasatu as-Syariyyah (Abi Ya’la), al-Ahkam al-Shulthoniyah lil Abi Ya’la, at-Tibru al-Mulk (Imam Ghozali) dllnya. Oleh karena itu kita sebagai umat islam apalagi santrj tidak boleh buta ataupun antipati terhadap politik.

Dr. Yusuf al-Qordhowi memiliki karangan Fikhu as-Siyasah, yang membahas perpolitikan di era modern yang dibandingkan dengan konsep-konsep politik di era lama seperti di era Imam Mawardi.

Kesimpulan beliau haqqu taswit (حق التصويت) merupakan persaksian (إشهاد/شهادة) disamping itu juga merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Bahkan dalam penjelasan lain Syekh Yusuf Qordhowi menjelaskan;

التصويت فريضة شرعية ‏:‏ اثم من لا يشارك في الانتخابات الرئاسية
“Memilih pemimpin (presiden) merupakan kewajiban, dan bisa menjadi dosa bagi orang yang meninggalkannya.”

“Maka dari itu kita sebagai warga negara, harus menggunakan hak suara kita, dengan memilih pemimpin yang kita yakini kebaikannya dan kepatutannya atau dalam kitab dijelaskan kesholehannya.” pungkas Pengasuh Pondok Denanyar itu

M. Rufait Balya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *